BAB I

PENDAHULUAN


Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal dan pembawaan serta watak orang Indonesia.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dalam kegiatan kehidupan bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenarannya. Itulah pandangan hidupnya, karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan.
Untuk mewujudkan masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis negara kita.
1.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.      Apa makna dari Pancasila
3.      Apa yang dimaksud dengan UUD 1945
4.      Bagaimana keterkaitan antara Pancasila dengan UUD 1945




Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sanskerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu: Panca dan Sila. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Buddha di India. Dalam ajaran Buddha terdapat ajaran mora untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Lebih lanjut Muh. Yamin, mengemukakan dalam Bahasa Sanskerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima”, “syila” vocal i pendek artinya “batu sensi, alas” atau “dasar” “syiila” vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam Bahasa Indonesia terutama bahsa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vocal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbau sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari I’ bermakna 5 aturan tigkah laku yang penting (Yamin, 1960: 437).[1]
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup bangsa yang berakar dalam kepribadian bangsa Indonesia. Dalam pandangan hidup itu, terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan yang dianggap baik. Sesuai dengan tekad bangsa Indonesia untuk melestarikan nilai-nilai Pancasila tersebut, maka Pancasila serta konstitusional telah dikukuhkan sebagai dasar negara. Pengukuhan secara konstitusional ini bahkan terus-menerus sejak proklamasi sampai saat ini. Hal ini dapat terlihat dari selalu dicantumkannya rumusan Pancasila dlaam ketiga konstitusi yang pernah berlaku di bumi Indonesia ini, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950, walaupun dalam rumusan yang agak berbeda.[2]

1.      Arti Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu:
·         Tuhan yang Maha Esa
·         Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
·         Tidak memaksa warga negara untuk beragama
·         Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama
·         Bertoleransi dalam beragama
·         Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama

2.      Arti Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
·         Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
·         Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
·         Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah

3.      Arti Sila Persatuan Indonesia
·         Nasionalisme
·         Cinta bangsa dan yanah air
·         Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia
·         Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
·         Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan

4.      Arti Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa dalam Permusyawaratan Perwakilan
·         Hakikat sila ini adalah demokrasi
·         Permusyawarata, artinya mengusahakan putusan bersana secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama
·         Dalam melaksanakan keputusan diperluka kejujuran bersama

5.      Arti Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·         Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dimanis dan meningkta
·         Seluruh kekayaan dan sebagaunya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
·         Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.[3]

·         Sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama. Sebelum sidang resmi, dimulai kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila. Dalam pertemuan tersebut syukur Alhamdulillah para pendiri negara kita bermusyawarah dengan moral yang luhur sehingga mencapai suatu kesepakatan, dan akhirnya disempurnakannya naskah Pembukaan UUD 1945.
Sidang pertama PPKI di hadiri 17 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
1)      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi:
a)      Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
b)      Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemuadia berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama
3)      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.[5]

Alinea keempat Pembukaan cukup jelas mununjukkan bahwa Pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD 1945.
Alinea pertama, kedua dan ketiga Pembukaan melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan Bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya. Bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran Pancasila.
Dengan dicantumkannya Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 maka Pancasila berkedusukan sebagai norma dasar hukum obyektif.[7]
Sesuai dengan kedudukan Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Fundamental daripada Negara Republik Indonesia, mempunyai kedudukan yang sangat kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Dengan perkataan lain, perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan.[8]
Pancasila sebagai substansi essensiil daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber segaka sumber hukum dalam tertib hukum Republik Indonesia.
1.      Perwujudan Pancasila di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a)      Sila Pertama: dirumuskan pada kalimat, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Kalimat itu memberikan pengertian pengakuan atas kekuasaan Allah yang telah memberikan rahmat kepada bangsa Indonesia, berupa kemerdekaan.
b)      Sila Kedua: dirumuskan dalam kalimat:
Ø  Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas duania harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…
Ø  Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia…
Ø  Mengatarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka… (alinea II)
Ø  Dengan didorongkan oleh keinginan luhur…maka rakyat Indonesia menyatakan denga ini kemerdekaannya. (alinea III)
c)      Sila Ketiga: dirumuskan dalam kalimat:
Ø  …negara Indonesia…bersatu,berdaulat… (alinea II)
Ø  …, supaya berkehidupan kebangsaan… (alinea III)
Ø  … Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indoenesia… (alinea IV)
d)     Sila Keempat: dirumuskan dalam kalimat:
Ø  …kemerdekaan negara Indonesia,yang…berdaulat…(alinea II)
Ø  …maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya… (alinea III)
Ø  …negara Republik Indonesia yang…berkedaulatan rakyat… (alinea IV).[9]

e)      Sila Kelima: dirumuskan dalam kalimat:
Ø  …penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan…perikeadilan. (alinea I)
Ø  Mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang…adil dan makmur. (aline II)
Ø  …untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…(dan dalam kalimat)…dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. (alinea IV)
Dari berbagai rumusan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, jelas nilai-nilai Pancasila telah mendapatkan bentuk normative di dalam Pembukaan dan oleh sebab itu dikatakan bahwa Pembukaan merupaka penuangan jiwa Proklamasi yang tidak lain adalah jiwa Pancasila.[10]









 


BAB III

PENUTUP

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan:
1.      Pancasila merupakan ajaran moral untuk bangsa Indonesia. Dimana dalam setiap silanya sudah mengandung arti yang dapat dipahami setiap orang yang nantinya akan di jadikan acuan.
2.      Sila-sila dalam Pancasila memiliki arti sendiri-sendiri yang bisa menjadikan contoh untuk bangsa Indonesia.
3.      Penjelasan Undang Undang Dasar dalam sidang pertama PPKI juga sudah dijelaskan bagaimana saat perubahan nama dari Piagam Jakarta menjadi Undang Undang Dasar 1945.
4.      Pada uraian di atas telah dijelaskan tentang keterkaitan Pancasila dengan Undang Undang Dasar 1945. Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran (empat pokok pikiran), yang tidak lain adalah pokok pikiran Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi kebatinan dari Undang Undang Dasar. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai Hukum Dasar Negara dan dinyatakan pula bahwa: Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Maka, marilah bersama sama mempelajari ajara Pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Undang Undang Dasar juga dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.





 

Daman, D. R. (1992). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Drs. M. daryono, d. (2008). Pengantar Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Ghazali, A. M. (2014). PPKn. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Hartono, D. (1992). PANCASILA. Jakarta: PT. MELTON PUTRA.
M.Pd, P. D. (2013). Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.




[1] A. Muchtar Ghazali dan Abdul Majid, PPKn (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014), hlm.12-13

[2] Drs. M. Daryono, dkk, Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008), hlm.55.
[3] A. Muchtar Ghazali dan Abdul Majid, op.cit., hlm 17-21
[4] Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.Pd, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm.202
[5] Ibid, halaman 202
[6] Ibid, halaman 223
[7] Drs. Hartono, Pancasila (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), hlm.92-93
[8] Ibid, halaman 93
[9] Drs. Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), hlm.104-105
[10] Ibid, halaman 105

Komentar