MAKALAH
KETERKAITAN
PANCASILA DENGAN UUD 1945
![](file:///C:/Users/MYWIND~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
Disusun
oleh :
1. Shafa
Ridha S.A (17106000001)
2. Wahyu
Fajar (17106000002)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan
masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal dan pembawaan
serta watak orang Indonesia.
Dengan
nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan
ini untuk mengarahkan dalam kegiatan kehidupan bermasyarakat. Demikianlah
mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenarannya. Itulah pandangan
hidupnya, karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat
Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan.
Untuk
mewujudkan masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis negara kita.
1.
Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.
Apa makna dari Pancasila
3.
Apa yang dimaksud dengan UUD 1945
4.
Bagaimana keterkaitan antara Pancasila dengan
UUD 1945
Pancasila
berasal dari bahasa Sanskerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sanskerta
kata Pancasila memiliki dua macam
arti secara leksikal, yaitu: Panca dan
Sila. Panca artinya lima, sila
artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula
terdapat dalam kepustakaan Buddha di India. Dalam ajaran Buddha terdapat ajaran
mora untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan
mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah
Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Lebih
lanjut Muh. Yamin, mengemukakan dalam Bahasa Sanskerta perkataan “Pancasila”
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima”, “syila”
vocal i pendek artinya “batu sensi, alas” atau “dasar” “syiila” vocal i panjang
artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata
tersebut kemudian dalam Bahasa Indonesia terutama bahsa Jawa diartikan “susila”
yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata
“Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vocal i pendek
yang memiliki makna leksikal “berbau sendi lima” atau secara harfiah “dasar
yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf
Dewanagari I’ bermakna 5 aturan tigkah laku yang penting (Yamin, 1960: 437).[1]
Pancasila
sudah merupakan pandangan hidup bangsa yang berakar dalam kepribadian bangsa
Indonesia. Dalam pandangan hidup itu, terkandung konsep dasar tentang kehidupan
yang dicita-citakan yang dianggap baik. Sesuai dengan tekad bangsa Indonesia
untuk melestarikan nilai-nilai Pancasila tersebut, maka Pancasila serta
konstitusional telah dikukuhkan sebagai dasar negara. Pengukuhan secara
konstitusional ini bahkan terus-menerus sejak proklamasi sampai saat ini. Hal
ini dapat terlihat dari selalu dicantumkannya rumusan Pancasila dlaam ketiga
konstitusi yang pernah berlaku di bumi Indonesia ini, yaitu UUD 1945,
Konstitusi RIS, dan UUDS 1950, walaupun dalam rumusan yang agak berbeda.[2]
1. Arti
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa
prima (sebab pertama) yaitu:
·
Tuhan yang Maha Esa
·
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
·
Tidak memaksa warga negara untuk beragama
·
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama
·
Bertoleransi dalam beragama
·
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik
agama
2. Arti
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
·
Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
·
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa
·
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah
3. Arti
Sila Persatuan Indonesia
·
Nasionalisme
·
Cinta bangsa dan yanah air
·
Menggalang persatuan dan kesatuan
Indonesia
·
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
·
Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggungan
4. Arti
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa dalam Permusyawaratan
Perwakilan
·
Hakikat sila ini adalah demokrasi
·
Permusyawarata, artinya mengusahakan
putusan bersana secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama
·
Dalam melaksanakan keputusan diperluka
kejujuran bersama
5. Arti
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dimanis dan meningkta
·
Seluruh kekayaan dan sebagaunya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
·
Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.[3]
·
Sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi
keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama.
Sebelum sidang resmi, dimulai kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk
membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Panitia
Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta,
terutama yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila. Dalam pertemuan
tersebut syukur Alhamdulillah para pendiri negara kita bermusyawarah dengan
moral yang luhur sehingga mencapai suatu kesepakatan, dan akhirnya
disempurnakannya naskah Pembukaan UUD 1945.
Sidang pertama PPKI di
hadiri 17 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
1) Mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi:
a) Setelah
melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
b) Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan
Piagam Jakarta, kemuadia berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2) Memilih
presiden dan wakil presiden yang pertama
3) Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.[5]
Pancasila Dasar Negara
Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, disahkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945. Otoritas /dasar hukum Pancasila dasar negara terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 adalah : a) Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tanggal 5 Juni
1966, b) Tap MPR No. V/MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1972, c) Tap MPR No.
II/MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila sebagai Dasar Negara
cenderung dikaitkan Bung Karno sebagai tokoh Proklamasi kemerdekaan RI karena
Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila.[6]
Alinea
keempat Pembukaan cukup jelas mununjukkan bahwa Pancasila merupakan Dasar
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya
tertuang dalam UUD 1945.
Alinea
pertama, kedua dan ketiga Pembukaan melukiskan peristiwa dan keadaan yang
menjadi pendorong perjuangan Bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya.
Bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran
Pancasila.
Dengan
dicantumkannya Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 maka Pancasila
berkedusukan sebagai norma dasar hukum obyektif.[7]
Sesuai
dengan kedudukan Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Fundamental daripada Negara
Republik Indonesia, mempunyai kedudukan yang sangat kuat, tetap dan tidak dapat
diubah oleh siapapun. Dengan perkataan lain, perumusan Pancasila yang sah
adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan.[8]
Pancasila
sebagai substansi essensiil daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber segaka
sumber hukum dalam tertib hukum Republik Indonesia.
1.
Perwujudan Pancasila di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
a)
Sila Pertama: dirumuskan pada kalimat,
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Kalimat itu memberikan pengertian
pengakuan atas kekuasaan Allah yang telah memberikan rahmat kepada bangsa
Indonesia, berupa kemerdekaan.
b)
Sila Kedua: dirumuskan dalam kalimat:
Ø Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas
duania harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan…
Ø Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia…
Ø Mengatarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka… (alinea II)
Ø Dengan
didorongkan oleh keinginan luhur…maka rakyat Indonesia menyatakan denga ini
kemerdekaannya. (alinea III)
c)
Sila Ketiga: dirumuskan dalam kalimat:
Ø …negara
Indonesia…bersatu,berdaulat… (alinea II)
Ø …,
supaya berkehidupan kebangsaan… (alinea III)
Ø …
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indoenesia… (alinea IV)
d)
Sila Keempat: dirumuskan dalam kalimat:
Ø …kemerdekaan
negara Indonesia,yang…berdaulat…(alinea II)
Ø …maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya… (alinea III)
Ø …negara
Republik Indonesia yang…berkedaulatan rakyat… (alinea IV).[9]
e)
Sila Kelima: dirumuskan dalam kalimat:
Ø …penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan…perikeadilan.
(alinea I)
Ø Mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang…adil
dan makmur. (aline II)
Ø …untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…(dan dalam
kalimat)…dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
(alinea IV)
Dari
berbagai rumusan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, jelas nilai-nilai
Pancasila telah mendapatkan bentuk normative di dalam Pembukaan dan oleh sebab
itu dikatakan bahwa Pembukaan merupaka penuangan jiwa Proklamasi yang tidak
lain adalah jiwa Pancasila.[10]
BAB III
PENUTUP
Dari
berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan:
1. Pancasila
merupakan ajaran moral untuk bangsa Indonesia. Dimana dalam setiap silanya
sudah mengandung arti yang dapat dipahami setiap orang yang nantinya akan di
jadikan acuan.
2. Sila-sila
dalam Pancasila memiliki arti sendiri-sendiri yang bisa menjadikan contoh untuk
bangsa Indonesia.
3. Penjelasan
Undang Undang Dasar dalam sidang pertama PPKI juga sudah dijelaskan bagaimana
saat perubahan nama dari Piagam Jakarta menjadi Undang Undang Dasar 1945.
4. Pada
uraian di atas telah dijelaskan tentang keterkaitan Pancasila dengan Undang
Undang Dasar 1945. Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran (empat pokok
pikiran), yang tidak lain adalah pokok pikiran Pancasila. Pokok-pokok pikiran
tersebut meliputi kebatinan dari Undang Undang Dasar. Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai Hukum Dasar Negara dan dinyatakan
pula bahwa: Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.
Untuk
dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur Pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.Maka, marilah bersama sama mempelajari ajara Pancasila secara
menyeluruh supaya kita paham dan dapat menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari.Undang Undang Dasar juga dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi
di Indonesia.
Daman, D. R. (1992). Pancasila Dasar Falsafah
Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Drs. M. daryono, d. (2008). Pengantar Pendidikan
pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Ghazali, A. M. (2014). PPKn. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya Offset.
Hartono, D. (1992). PANCASILA. Jakarta: PT. MELTON
PUTRA.
M.Pd, P. D. (2013). Urgensi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
[1]
A. Muchtar Ghazali dan Abdul Majid, PPKn (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2014), hlm.12-13
[2]
Drs. M. Daryono, dkk, Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008), hlm.55.
[3]
A. Muchtar Ghazali dan Abdul Majid, op.cit., hlm 17-21
[4]
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.Pd, Urgensi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm.202
[5]
Ibid, halaman 202
[6]
Ibid, halaman 223
[7]
Drs. Hartono, Pancasila (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), hlm.92-93
[8]
Ibid, halaman 93
[9]
Drs. Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada), hlm.104-105
[10]
Ibid, halaman 105
Komentar
Posting Komentar